Rabu, 30 November 2011

Hal-hal yang berlawanan dengan ajaran islam (syari’at) tentang penguburan

Merupakan suatu hikmah dan karunia yang berharga untuk mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak kita ketahui. Sesuatu itu dimana sebelumnya selalu kita kerjakan tanpa rasa bersalah sedikitpun terhadap melanggar aturan yang telah ditetapkan dan mengingkari cara yang benar sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW. Setelah membaca salah satu buku, ane tersadar bahwa selama ini sejumlah umat muslim terikat dengan budaya dan kebiasaan, dan menganggap kebiasaan tersebut adalah sudah baik dan benar tanpa adanya keinginan untuk mendalami pengetahuannya tentang yang diangggap baik dan benar tersebut secara hakiki (syari’ah islam).

Termasuk kebiasaan tentang penguburan umat islam yang dilakukan keluar dari adat islam yang hakiki (syari’at islam). Rasulullah pada masa hidupnya telah mengajarkan kita cara penguburan islam, dan hal-hal yang tidak dibolehkan dalam penguburan ini. Alasan perkembangan jaman memungkinkan ajaran ini pupus dan kabur, atau bahkan menjadi gelap setelah dicampur pahamkan dengan kebudayaan lain (diluar islam) dengan berbagai alasan. Al-quran dan ajaran yang dibawakan Rasulullah adalah pegangan hidup umat muslim, janganlah kita menyimpang bahkan mendustakannya..!!

Berikut adalah hal-hal yang berlawanan dengan syari’at islam tentang penguburan

Meletakkan/menabur bunga pada jenazah atau kuburan. Perbuatan ini menyerupai orang-orang kafir sedangkan Rasulullah SAW dan para sahabat tidak bernah melakukan hal tersebut pada setiap penguburan. Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk kaum itu.” (HR. Ahmad)

menghormati arwah para pahlawan dan lainnya, dengan mengheningkan cipta. Ini adalah bid’ah yang sangat mungkar. Penghormatan baginya cukup dengan do’a dan memohon ampun baginya.

Tidak boleh memajang foto mereka yang sudah mati (demikian pula yang masih hidup), dengan alasan mengenang atau lainnya. Rasulullah SAW bersabda kepada Ali “Jangan kau biarkan suatu gambar, kecuali kau merusaknya. jangan kau biarkan kuburan yang dibangun, kuratakannya dengan tanah.” (HR. Muslim). Hadist ini juga menjelaskan bahwa kuburan seseorang muslim tidak boleh terlalu tinggi, atau dibuat bangunan diatasnya, serta kuburan umat muslim adalah hanya dengan media tanah.




Mengadakan tahlilan atau takbiran ramai-ramai dengan suara tinggi, berkenaan dengan seseorang yang meninggal dunia. yang disyariatkan adalah do’a dan dzikir.

Adzan dalam kubur, atau setelah meletakkan jenazah di liang lahat. Ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, juga para sahabat. padahal beliau bersabda, “Barang siapa membuat perkara baru dalam agama ini, padahal bukan menjadi bagian (agama) nya, ia bertolak.”

Do’a Bersama setelah shalat jenazah, atau setelah menguburnya. Yang di syari’atkan adalah berdo’a sendiri-sendiri.

Mengubur mayit dengan peti. Seharusnya mayit di kubur langsung dengan kain kafan, tanpa peti. kecuali bila kondisi tidak memungkinkan, seperti anggota tubuh yang terpotong, atau aturan suatu negara yang mengharuskan memakai peti dan kita tidak bisa untuk tidak menggunakannya, barulah penggunaan peti diperbolehkan.

Membaca Al-Fatihah di kuburan. Ini adalah bid’ah, karena Rasulullah SAW tidak pernah membaca apapun di kuburan. Yang beliau lakukan hanyalah berdoa untuk si mayit dan memintakan ampun baginya.

Tidak boleh mengadakan perjalanan khusus suatu perjalanan khusus (dalam jarak jauh) untuk ziarah kubur. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah kalian bersusah payah mengadakan suatu perjalanan kecuali ke tiga tempat : Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjid Aqsha.” (Muttafaqun Alaih).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar